Skip to main content

"You May Have Had A Bad Past But You Don't Have To Have A Bad Future. Leave It Behind You 
And Stay Positive..."

    Yaaa...mungkin quote itu bisa menambah kekuatan kami dalam menghadapi setiap cobaan. Intinya adalah "Jangan Terpaku Pada Masalah..." Teruslah semangat karena Life Must Go On...

    Sebenarnya kami paling males nulis ini di blog. Tapi karena banyak teman-teman di komunitas UKM yang minta kami buat sharing pengalaman ini, jadi ya kami lakukan. Agar kejadian ini tidak terulang ke teman-teman UMKM  (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang lain. DAN TULISAN INI TIDAK ADA MAKSUD TIDAK BAIK. Makanya merk yang dipakai sebagai dasar pembanding kami tutup/blurkan. Mohon maaf jika ada yang tidak berkenan, karena kami hanya orang awam yang mungkin kurang paham dengan hal ini.
    
    Cerita ini mungkin banyak dialami juga sebelumnya oleh teman-teman UMKM yang lainnya. Berawal ketika itu kami barusan mendapatkan sosialisasi tentang Pentingnya Pendaftaran Merk oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia). Seminggu kemudian kami mendaftarkan merk kami langsung ke kantor Kemenkumham Yogyakarta yang ada di daerah Gedongkuning.
Dengan semangat '45 sebagai pejuang merk. Sampai disana kami langsung menuju loket pendaftaran. Disana kami disodorkan oleh nominal biaya. Karena kami UKM, supaya bisa mendapatkan harga yang murah (lima ratus ribu), maka kami harus bisa menunjukkan surat yang isinya kami adalah binaan dari dinas terkait (Disperindag atau Dinas Koperasi). Karena lokasi terdekat adalah Dinas Perindustrian & Perdagangan, maka segera saja kami meluncur ke Disperindag Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Proses pembuatan surat di Disperindag sangat cepat, setelah kami isi beberapa form kami diminta kembali keesokan harinya karena butuh tanda tangan Bapak Kepala Dinas yang saat itu sedang tidak ada di tempat. 
Lalu keesokan harinya kami datang lagi ke kantor Disperindag dan benar saja, suratnya sudah jadi.

Dengan semangat menggebu-gebu, kami datang lagi ke kantor Kemenkumham dan menunjukkan surat tersebut. Setelah menyerahkan persyaratan, akhirnya berkas pendaftaran merk kami sudah jadi pada tanggal 29 Maret 2019..


Yes! Akhirnya merk kami sudah dalam proses terdaftar. Saat itu petugas loket pelayanan mengatakan bahwa kami harus menunggu selama 2 tahun. It's okay, never mind! Yang penting kami sebagai warga negara yang baik sudah bertindak sesuai alur.

Oiya, karena kami masih UMKM kelas gurem alias kelas teri. Kami dalam mendaftarkan merk tidak didampingi oleh konsultan hukum. Sebelum daftar pun kami sudah cek, belum ada yang pakai merk tersebut.

Tapi ternyata dalam perjalanan menanti merk kami terdaftar benar-benar penuh dengan kejutan! 
Bagaimana tidak, pada tanggal 31 Oktober 2019 kami mendapatkan email yang berisi: Usulan Penolakan sbb: 



Jadi produk pembandingnya adalah minuman dalam kemasan. Produk kami sendiri adalah kopi yang berupa biji maupun bubuk. Sesuai arahan yang ada di email, lalu kami kirimkan sanggahan secara tertulis langsung via email. Kemudian kami juga tindak lanjuti dengan datang langsung ke kantor Kemenkumham di Gedongkuning, sebagai antisipasi barangkali email kami tidak terkirim, jd kami datangi juga kantor kumham. Dan dibantu oleh petugas loket pelayanan.
Berikut surat sanggahan dari kami:



Setelah kami layangkan sanggahan, harap-harap cemas kami menunggu hasilnya.
Finally pada tanggal 02 April 2021, kami mendapatkan surat penolakan sbb:


Bagian yang saya garis bawahi karena saya merasa jawaban tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berikut kami sertakan produknya ya, biar teman-teman bisa menilai sendiri.


    Mungkin jika alasan penolakan sesuai dengan kenyataan, kami bisa terima ya. Tapi karena alasan penolakan tidak sesuai dengan kenyataan akhirnya kami datangi lagi kantor kemenkumham. Dan jawabannya adalah: BANDING atau GANTI MERK!

Karena penasaran akhirnya saya coba lihat-lihat daftar merk dengan kata nata. Ketemulah salah satu merk dari perusahaan besar, yang hanya dalam waktu 4 hari sudah terdaftar gaes...
Mungkin karena mereka perusahaan besar jadi bisa cepet yaaa...entahlah :)



    Baik banding maupun ganti merk, sama-keluar biaya. Banding kita harus bayar, belum tentu menang. Sedangkan ganti merk, otomatis semua sertifikasi produk kami juga harus ganti ke nama yang baru. Akan timbul 2 variabel biaya lagi. Pertama biaya daftar merk. Yang kedua biaya mengganti sertifikasi-sertifikasi produk.

    Jadi teman-teman, lebih baik di awal urus dulu merknya ya, sampai keluar status terdaftar. Setelah itu baru urus sertifikasi produk seperti: PIRT, Halal, BPOM, dll.
Daripada nanti sudah terlanjur harus ganti semuanya. Karena yang namanya dokumen harus ada kesesuaian data di segala aspek.

    Kejadian seperti yang kami alami, adalah kejadian yang sering terjadi pada teman-teman UMKM dan selalu berulang dari waktu ke waktu. Semoga apa yang kami alami bisa menambah wawasan teman-teman pengusaha kecil ya...semangat selalu ya teman-teman. Tantangan kita sebagai UMKM sangat banyak, tapi kita harus bisa melewati itu semua. Seperti kami yang memutuskan keluar dari pekerjaan sebagai karyawan dan menjadi pengusaha kecil. Dengan banyaknya tantangan, kita akan tumbuh menjadi besar. Tetaplah berpikir positif!
Sukses untuk kita semua!





















Comments

  1. Maaf mau menanyakan sertifikat merk CRISKAN sudah jadi belum ya pemilik atas nama Bayu Hardianto. Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  2. Kopinata andalan keluarga kami.. kopi decaff yang tidak menghilangkan rasa bold kopi serta nutrisi yang terkandung di kopi. Laff..laff..laff.. sukses untuk kopinata 😍

    ReplyDelete
  3. Keep fight buat Owner Kopinata.. semoga Allah memudahkan segalanya ya mbak.. #curhatanUMKM#wongcilik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makasih kak Ananda...sukses, sehat selalu penuh keberkahan ya kak

      Delete
  4. Merk bukan sekedar nama, bagi sebagian pengusaha, nama merk merupakan jati diri, ego,harapan dan bisa juga untuk penghargaan sebuah proses yang bisa jadi untuk keluarga. Bukan hal yang mudah,bahkan beberapa ada yang melakukan laku prihatin doa yang panjang, konsultasi ke ahli dan pencarian data yang tidak sebentar. Jika setelah didaftarkan,dan produk beserta brand sudah dikenal luas,justru ditolak karena alasan yang bagi orang awam seperti saya terlihat tidak kuat,sungguh disayangkan. Beda produk, beda susunan kata,beda logo.... hmmm...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kak indokarya, sayangnya tidak semuanya memahami hal itu.
      Sehat selalu ya kak...

      Delete
  5. Miris,sedih,bercampur aduk baca artikel ini , dan butuh berapa lama pendaftaran merk smpai di setujui ? Kami sudah kami menunggu ,dan kami sabar menunggu ,smoga kami para bisnis mikro yg masih proses merk ,smakin di percepat untuk proses nya .makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak batik hepi kalista, info yang kami terima sih katanya saat ini 1 tahun aja sdh terdaftar kak. Mudah2an kakak dimudahkan dlm pendaftaran merknya ya. Jangan sampai seperti kami, nunggu 2 tahun dan hasil finalnya ditolak. Sebenarnya blm smp 2 tahun kami pernah datangi loket kumham menanyakan hasilnya. Tapi tetap jawabannya diminta nunggu smp 2 tahun :(

      Delete
  6. Pembelajaran yang sungguh berharga untuk saya yang juga pelaku UMKM juga teman-teman pelaku UMKM semua. Pada saat daftar merk pertama kali memang sudah di cek dan clear tidak ada nama yang sama. Ada pun hanya satu kata (merk saya terdiri dari dua suku kata). Dan sepertinya beda jauh produknya. Lalu kami harus menunggu sekian lama sepertinya juga sudah 2 tahun tanpa kejelasan. Hanya sudah terdaftar apabila di cek di web/link. Kalau pada akhirnya seperti yang dialami KopiNata ini sakitnya tuhh sampe ujung jari kaki. Karena kami sudah berdarah-darah berjuang membesarkan usaha dengan merk yang baru terdaftar (belum disetujui). Mohon kebijakan para pemangku kepentingan ��

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak...semoga didengar oleh para pemangku kebijakan diatas sana ya kak. Kata orang, makin tinggi pohon makin kencang anginnya. Semoga para pejabat kita tetap bijak menyikapi hal ini ya kak. Sukses selalu buat kakak...

      Delete
  7. Sudah kenal lama, produknya paten dan konsisten. Minuman kemasan bukan spesisifik harusnya ndak bisa dong melarang penggunaan nama di produk spesifik kopi, biji dan bubuk pula. Jelas juga namanya kopinata bukan kopi nata. Gassss kopinata, sukses selalu!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak, terima kasih ya kak untuk supportnya. Kemarin juga hal yg sama sdh kami sampaikan ke kumham. Jawaban dari sana adalah: pejabat yg berwenang adalah staff yang sudah ahli di bidangnya. Ya sudahlah...mau gimana lagi, kami ini hanya UKM kelas teri, apalagi di masa pandemi ini, prioritas kami adalah kelangsungan usaha kami dan kelangsungan hidup petani kami.
      Sehat selalu penuh keberkahan ya kak

      Delete
  8. Merk kopinata tidak diperbolehkan dipakai krn sdh ada merk yg sebelumnya sdh terdaftar dgn kata Nata (walaupun sbenernya beda banget dari segi karakter produknya. Kopinata ini mengolah biji kopi dari mulai pasca panen, jemur, roasting, sampai jadi kopi sangrai biji / bubuk). Sedangkan merk sebelah, minuman susu coklat dlm kemasan dgn nata de coco. Sy cek ada juga produk minumn cappuccino dlm kemasan dengan nata de coco. Sebagai info nata de coco itu derivatif kelapa.
    Berarti besok2 yang pakai nama NATA tidak boleh ya.

    Poin yang saya dapat dari uraian blog diatas:
    1. Kopinata tdk boleh dipakai krn sdh ada merk nata sebelumnya.
    2. Kopinata membuat sanggahan yg isinya nama nata artinya kopine mbah noto (kopinya kakek noto) yg jika ditulis: kopinya kakek nata.
    3. Dalam sanggahan yang sama, kopinata juga menjelaskan bhw merk sebelah adalah minuman dalam kemasan dengan kandungan nata de coco ( ingat ya nata de coco adalah derivatif kelapa). Sedangkan kopinata adalah kopi biji/bubuk yang 100% kopi.
    4. Surat balasan/tanggapan dari kumham berisi alasan penolakan yg isinya merk sebelah bukanlah minuman yg mengandung kelapa dan derivtifnya (nata de coco).

    Kesimpulan: kopinata sebenarnya sudah terima dengan merknya tidak terdaftar di kumham. Krn memang sdh lama long long long ago pakai nama ini (kopi noto). Mgk krn saat ini ada yg namanya daftar merk, mau gak mau ya hrs daftar. Sebagai warga negara yang baik taat aturan.

    Yg jadi masalah adalah surat tanggapan dari kumham yg berbeda dengan kenyataaan produknya (merk sebelah katanya tdk mengandung kelapa dan derivtifnya). Kenyataaannya merk sebelah mengandung kelapa dan derivatifnya. Ini yg membuat kopinata datang lagi ke kumham utk meminta kejelasan. Jadi wajar dong. Mgk di benak kopinata: kok kayak gini ya???!

    Di mata saya yg UKM, kenapa hal ini bisa terjadi? Sekelas Kementerian Hukum Dan HAM lho. Apakah UKM masih dipandng sebelah mata di negeri ini? Usaha kecil? Berpendidikn rendah? Tidak memberikn banyak kontribusi ke negara?

    Woiiii bapak2 dan Ibu2 pejabat...
    Kemana lagi kami hrs berteriak? Kejadian seperti ini sering terjadi lhoooo. Kami harus minta tolong kemana? Ingat Pak, dulu saat krisis moneter, UKM lho yg bs bertahan. Saat pandemi inipun kami sedang berjuang untuk bisa bertahan. Kami paham, harus berusaha sendiri, berdiri di kaki kami sendiri. Jadi bener tuh pilihan owner kopinata,drpd duit buat banding mending buat beli kopi hasil kebun petani.semua dapat manfaatnya.
    Go kopinata..go ...go...go!!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kak...reviewnya detil sekali yaaa...hahaha.
      Apalah yang bisa Kami lakukan saat ini kak. Semoga pejabat yang berwenang semakin memahami kondisi UKM saat ini ya kak.
      Dan semakin memperbaiki SDMnya. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti yang kami alami.
      Sukses selalu buat kakak

      Delete
  9. Makanya aku males daftar merk. Wes ra percoyo hahaha.Habis denger cerita teman2. Merknya ditolak, eh hbs itu ada yg daftar merknya sama malah,kelasnya sama juga, didaftar!
    Weslah merk gak trdaftar gpp. Nunggunya lama, dah gitu patokane ga jelas.timbang mumet. Ikut fasilitasi yang gratis, nunggunya lama, kuota terbatas. Yaiyalah wong gratis! Wkwkwk

    #saveukm
    #jokowidodo
    #indonesia
    #kemenkumham

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak D Bakery...
      Apa yang kakak alami Banyak dialami teman2 UKM juga kak.
      Tetep semangat ya kak.
      Hashtagnya boleh jugaaa...

      #jokowidodo
      #kemenkumham
      #saveUKM

      Delete
  10. Merek / Paten / Hak Cipta memang dilema di Republik +62 , ada modal besar bisa pakai jasa konsultan.
    Nata itu kan kelapa ? kayak nya petugas nya emang nga paham ? coba naikin aja di Call Center Kemenhum

    Kopinata sdh terlanjur di kenal banyak orang, untuk kasus Kopinata, saran saya as a friend ;

    1. Ubah sedikit logo nya
    2. Daftarin
    3. Beli domain name agar kalo di tracing keluar
    4.. Nga usah di ributin ,cape , udah bagus itu pemrov jogja bantuin dokumen nya cepet
    5. Lanjut aja , nga usah re-branding.
    6. Lindungi dengan QR Code utk ke -aslian - produk ( Indonesia In Your Hand dan Peruri ada produk QR Code Trace )

    Itu aja saran nya dan tetap semangat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo pak amiranto...
      Alhamdulillah domain semua sdh kami miliki.
      Kami gak ribut kok pak. Kami tulis ini biar teman2 juga prepare sebelum keluar biaya lbh banyak kl hrs perbaiki sertifikasi2 produk. Kemarin beberapa kali mau kirim produk ke LN minta sertifikasi merk,krn merk Kami statusnya: DITOLAK!
      Akhirnya kami kirim dlm bentuk curah utk direbrand sama mereka. Jd makin Banyak aja produk negara kita tercinta Indonesia ini diluar sana jadi Made In luar negeri...hahaha

      Delete
  11. Dari sekian instansi terkait yang berhubungan dengan UMKM, saya melihat dalam hal HAKI ini belum ada keberpihakan pada UMKM.

    Waktu pengurusan yang sedemikian panjang, memerlukan ekstra kesabaran menjalani prosesnya.

    Banyak UMKM juga masih belum paham alur prosesnya krn sosialisasinya masih kurang sekali

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak pawon narasa...
      Sangat disayangkan memang. Pdhl merk ini identitas bangsa juga. Sebenarnya kl mslh sosialisasi, di jogja sendiri hampir tiap bulan ada sosialisasi dari Kumham. Tapi memang pada prakteknya, gak semudah itu ferguso! Hahaha...krn banyak kejutan yang kita para UKM gak paham. Pada saat sosialisasi sdh dijelaskan hal A,B,C. Yang boleh dan tidak boleh. Balik lagi, pada prakteknya bikin pusing. Krn semua yg dijelaskan gak semuanya sesuai hihihi.
      Sukses dan sehat selalu ya kak...

      Delete
  12. Pengalaman KOPINATA menjadi pembelajaran buat saya pribadi sebagai Reseller Produk UMKM Pilihan dan para Sahabat UMKM lainnya baik sebagai Produsen maupun Reseller.

    Ternyata Keadilan Sosial Belum Berlaku Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sistem Tebang Pilih atau Pick & Choose Masih Terjadi di Negeri ini. Beginilah Nasib menjadi Wong Cilik. Padahal Owner KOPINATA ini boleh dibilang berasal dari Keluarga Terpandang, Sejahtera & Well-Educated. Coba bayangkan jika Hal ini terjadi pada mereka yang Unwell-Educated, mereka mungkin Tidak mengerti Langkah2 Apa yang Harus mereka Tempuh. Palingan mereka diam saja Hak mereka (Baca: MERK atau BRAND mereka) Ditolak seperti yang dialami oleh Brand KOPINATA.

    Ya Tuhan, Mudahkanlah Urusan Owner KOPINATA agar bisa melewati Ujian ini. Semoga Keadilan Berpihak Padanya. Dan orang-orang yang telah mendzoliminya Diberikan Hidayah.
    Semoga KOPINATA Berhasil Memperjuangkan Hak Merknya.

    Aamiin....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak Aismart...
      Keren ini kak Aismart...sahabat para UKM. Sama2 masih kecil tapi penerapan manajemennya tidak merugikan UKM. Jd ada simbiosis mutualisme.

      Tulisan diatas semoga bermanfaat untuk teman-teman UKM semuanya ya. Mgk bisa dikomunikasikan dgn komunitas UKM disana kak. Terutama bagi yg sdh niat utk mendaftarkan merk. Daftarkan dl sebelum urus sertifikasi macem2. Krn UKM tuh cashflownya terbatas. Buat muterin cashflow aja harus muter otak juga.
      Sehat selalu ya kak Aismart...tetap semangat bantu jualan teman2 UKM ya kak. Apalagi dimasa pandemi ini. Banyak teman2 yg usahanya hidup segan mati tak mau...

      Delete
  13. Pelajaran juga buat kami yang senasib dimana masih umkm kelas teri😭😭
    Kalau memang memiliki produk ada baiknya daftar merk dulu karena berpengaruh ke legalitas produk lainnya.
    Sepengalaman nih..
    Sama kak..
    Pengajuan nama produk dimana saya menggunakan nama Kota. Never mind lah ya kalau memang nama Kota gak bisa dipatenkan. Karena milik umum,,
    Laluuuuuu hei bagaimana dengan merk lainnya yg menggunakan nama Kota kenapa diperbolehkan dengan keterangan "HANYA PENAMAAN"
    Apa mereka yg mendaftarkan berduit dan memggunakan jasa konsultan lalu berhak menggunakan nama apapun, sedangkan kami yg kelas teri harus menerima nasib?
    Nama itu identitas kami lho..
    Dipikir mudah branding produk?
    Gak segampang itu pak Bambang terhormat yang berwenang..

    Kami juga berhak menggunakan nama sesuai keinginan kami..
    Kami juga berhak berkembang, kami juga berhak sukses dengan nama usaha kami..
    Ayolah yg adil jangan tajam kebawah gini..
    Masa setiap apa2 mesti duit
    Kami juga bayar..😡😠

    Bayangin kalau ditolak terus..
    Udah berapa biaya yg kami keluarkan?
    Mohon hargai juga usaha kami..

    Semenjak covid koar2 tentang UMKM, Faktanya UMKM cuma dijadikan kedok doang..gak ada realisasinya
    Yg terealisasi hanya mereka yg BERDUIT😠

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak ayoe...
      Yang kak ayu alami banyak dialami teman2 UKM kak. Kebetulan kami ada komunitas UKM di Jogja. Sering sharing juga hal yg sama. Merk kita ditolak, setelah itu ada yg daftar dgn merk kayak merk kita (Sama pada pokoknya), di-acc oleh pihak kumham. Inilah yg bikin kita para UKM bingung. Patokannya sebenarnya apa?
      UKM selalu kebentur tembok berkali2, ditolak sana sini. Tapi justru hal ini yg bikin kita kuat dlm kondisi apapun.
      Makanya gak heran banyak produk Indonesia diakui di LN, sementara di negara kita sendiri, kita dipandang sebelah mata.
      Semangat kak Ayoe...
      Sukses menanti kita semua.

      Delete
  14. Tetep semangat, hasil tidak akan berkhianat dari ikhtiar, selama kita sudah sesuai di jalur yang benar, moga kita juga akan mendapat kebenaran dan keberkahan dari yang kita perjuangkan/ikhtiar kan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak savata minyak sehat jogja...
      Terima kasih supportnya kak. Sukses selalu untuk kita semua UKM Indonesia!

      Delete
    2. Memang banyak hal yang dikeluhkan terkait regulasi di pemerintahan kita ini, dan memang terkadang terlihat “pandang bulu”. Sehingga yang kecil harus lebih ekstra “tenaga” untuk menyelesaikan permasalahan tertentu.. Tetep semangat!! kopinata sudh bnyak sekali loyal customernya.. semoga bisa terus berjuang dengan namanya..

      Delete
    3. Hi Kak Andria...
      Regulasi di negeri ini memang masih seperti itu kak. Utk merk dari brand terkenal ada kemudahan. Karena kita UKM jd memang harus kerja extra untuk mendapatkan hak merk kita kak. Semoga ke depannya kita dipermudah ya kak, krn UKM rata2 pakai bahan Baku lokal dan pemberdayaan masyarakat pedesaan supaya tidak berbondong2 cari kerjaan di kota.
      Terima kasih supportnya ya kak. Sehat selalu kak
      Makasih supportnya ya kak. Sehat selalu

      Delete
  15. Tetep semangat, hasil tidak akan berkhianat dari ikhtiar, selama kita sudah sesuai di jalur yang benar, moga kita juga akan mendapat kebenaran dan keberkahan dari yang kita perjuangkan/ikhtiar kan..

    ReplyDelete
  16. Waduh..kalo kejadian seperti kopinata jadinya seperti ini berarti untuk penjelasan merk harus dijelaskan oleh orang orang yg paham betul tentang merk yg bisa didaftarkan..biar kami para UKM tdk mengalami nasib seperti dialami kopinata yg jelas jelas pada awalnya sdh ngecek kalo merk kopinata blm ada yg daftar dan melihat filosofinya serta ada unsur budayanya. Dan menurut kami adalah waktu nya terlalu lama untuk terbitnya sertifikasi yaitu 2 tahun dan ketika waktunya tiba ternyata ditolak..sedih loh buat kami ..karna sebelumnya kami merasa merk kami diterima karna sebelumnya dicek dulu kalo blm ada nama kopinata disitu..tapi ternyata ada persamaan nama saja ditolak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak...
      Nahhh...kami gak tau juga sebenarnya patokannya apa. Krn merk kami ditolak, tapi ada merk serupa dengan produk serupa juga dgn produk pembanding kok disetujui. Entahlahhh...kami hanya Wong cilik yang gak paham tentang hal ini. Coba kita tanyakan langsung ke pejabat yg berwenang.....
      Sehat selalu ya kak...

      Delete
  17. Ya begitulah, umkm harus penuh perjuangan. Tetap semangat Kaka...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kak...semoga ke depannya UMKM dipermudah di segala aspek

      Delete
  18. Sy pelanggan kopinata, kopinya seger..apalagi diminum pagi* sambil nunggu bergkt ngantor bs nyruput kopi special ini..semoga kopinata semakin berkembang makin besar dan sukses.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kak...sudah menjadi pelanggan setia kami. Sehat selalu ya kak

      Delete
  19. Pelaku UMKM Adalah Salah satu ujung tombak untuk memulihkan Ekonomi Bangsa Tak ada UMKM Kemungkinan Ekonomi Bangsa akan Melemah

    Maka seharusnya Pemerintah bertindak adil dan Memudahkan Pengurusan Legalitas Baik Merek dan Legalitas Lainya Yang diperlukan Oleh Pelaku UMKM.


    UMKM Jangan dijadikan Sebagai wasilah aja untuk Mengeluarkan dana dari Pemerintah yang ujung-ujung banyak Program buat Pencitraan bukan keseriusan untuk memajukan UMKM.

    Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa, Membuka Hati Semua Pejabat Pemerintah untuk diberikan jalan yang Lurus.

    Amiinn🙏🙏🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak...sangat ironis ya kak. Jargon UMKM Naik Kelas rupanya msh hrs diimbangi dengan kerja yg amat sangat keras sekali dari UMKM itu sendiri...maju terus koperasinya ya kak.

      Delete
  20. Spechless dengan kejadian ini......mavia hukum dimana-mana sampai UMKM sebagus ini aja bisa kena....padahal perjuangan nya luar biasa , pajak juga di pungut ga kira2 .... masih di zholim'i dengan brand/merk yang historisnya istimewa .... woy pemerintah ,tikus-tikus di institusinya di racun aja gimana??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak...
      Katanya hidup tiada mungkin tanpa perjuangan dan pengorbanan agar nantinya menjadi mulia...semoga kesuksesan berpihak pada kita semua yg selalu bersabar ya kak...

      Delete
  21. Semoga kedepan mengurus HKI lebih mudah dan lancar untuk semua kalangan terutama UMKM ... setidaknya sejak awal proses pengajuan sdh diinfokan oleh garda terdepan yg berhubungan dengan pemohon kalau Merk yang akan didaftarkan bisa lanjut/tidak...
    selama ini yang terjadi tetap lanjut diproses, lalu setelah menunggu 2 tahun baru ada info diterima atau ditolak. terlalu lama. padahal sebagai pelaku ekonomi kecil perjuangan 2 tahun membangun branding itu lumayan banget perjuangannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak...
      Branding dari sisi UMKM selalu dibarengi dengan effort. Jualan dari satu tempat ke tempat lain. Dari pagi sampai Malam. Di bawah terik matahari dan hujan. Beda dengan brandingnya mereka yang bermodal besar.
      Para pemangku kebijakan mgk blm mengetahui ttg hal ini. Semoga ke depannya ada solusi utk mslh spt ini ya. Terima kasih komennya...

      Delete
  22. Terima kasih tim Kopinata sudah share tentang case ini. Sangat disayangkan sekali yaa padahal produk nya jelas beda juga tp kenapa tidak disetujui. Juga terkait proses yang terlalu lama ini sampai harus menunggu bertahun-tahun lalu hasil nya tidak pasti. Sebaiknya perlu ada perbaikan sistem mengenai HKI ini, jadi lebih terbuka dan prosesnya lebih efektif.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak...semoga bermanfaat ya sharing kami. Dan semoga komen kakak bisa didengar oleh pihak kemenkumham...supaya tdk terulang kejadian yg kami alami...

      Delete
  23. Melihat kasus yang dialami oleh KOPINATA ini, menjadi was was juga bagi kami. Dimana letak adilnya? Kami UMKM disuruh nunggu 2 tahun, sedangkan mereka yang punya duit banyak bisa langsung terdaftar.

    Kami diwajibkan susah mendaftar merk usaha kami untuk bisa menjual produk lokal keluar, tetapi saat kami berjuang, kalah dengan mereka yang sudah pabrikan besar. Setelah kami daftar, syarat tetek bengek lainnya juga harus dipenuhi, setelah kami jalani dengan tertatih, lalu dihempaskan begitu saja.

    Adil? Kami rasa tidak. Kami berjuang untuk memajukan produk lokal, menggandeng para petani, para tetangga juga kami libatkan, tidak bergantung dengan bahan dari luar daerah. Lalu setelH kami diwajibkan daftar HKI, dengan mudahnya kami disingkirkan oleh pabrikan yang entah mereka ambil bahan dari negri ini atau bukan.

    Adilnya dimana?

    Kasus kopinata ini jadi pembelajaran sekaligus was was bagi kami UMKM yang tengah berjuang untuk hak merk.

    Tolonglah, wahai para pejabat. Kami berjuang untuk negara, menguatkan dari akar, jangan diperlakukan tidak adil. Kami menggandeng para pribumi supaya tanah negri ini maju. Bukan hanya mikir keuntungan semata, tapi juga ikut serta bagaimana rakyat sejahtera.

    Yang sabar kopinata. Kita berjuang bersama.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak Rapunzel...
      Terima kasih supportnya kak. Sebagai sesama UKM, yg kita miliki hanyalah semangat. Yukkk...semangat saling dukung dalam memajukan lingkungan kita masing2. Jd terpaku pada masalah yg ada. Karena yg diatas sana tidak semuanya paham dengan yang dibawah sini. Sehat selalu ya kak...

      Delete
  24. Semangat Mbak, fight dan jangan menyerah dengan perlakuan tidak adil seperti ini. Bagaimana target pemerintah 30 juta UMKM Go Digital 2023 bisa jalan kalo tidak semua stakeholder singkron untuk mendukungnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak administrator...
      Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan kak. Disaat pemerintah memudahkan semua regulasi utk UKM, msh ada yg belum klik dgn kebijakan ini. Ada institusi yg sdh sangat memudahkan kita sbg UKM, tp masih ada juga yg aturannya sulit ditembus utk kita yg masih IKM. Jargon UKM Go Global, Go Ekspor, Naik Kelas, masih butuh waktu bagi kita UKM. Jadi sabar saja, krn mgk ada departemen yg msh hrs beradaptasi dgn ini semua.
      Untuk jogja sendiri sudah sangat bagus dari Dinas Koperasi dan juga Dinas Perindag utk supportnya ke UKM. Kalau kumham memang saat penyuluhan yg disampaikan masih aturan standarnya. Jd ketika kita ikuti aturan itu lalu terbentur di tengah jalan, ya apa boleh buat. Karena pada prakteknya banyak kejutan di tengah jalan. Jd memang kita sbg UKM, lbh cepat lbh baik untuk daftarkan dulu merknya. Merk jd baru daftarkan legalitas lainnya. Apalagi utk UKM Makanan dan Minuman, banyak sertifikasi yg hrs dipenuhi. Daripada nanti hrs ubah semuanya. Keluar biaya lagi yg nilainya tdk kecil.
      Sehat selalu ya kak...

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

TESTIMONI KOPINATA

Every Coffee Has It's Own Story

Our Coffee Philosophy Why do we choose the product name " Punakawan ", which includes Semar, Gareng, Petruk, and Bagong for our products? Because we sell products that have local contents, namely " Our Culture ". Every coffee is made from the characters of Punakawan (Semar, Gareng Petruk, Bagong). Punakawan is a natuve figure of Javanese puppet theater. These figures represent a variety of human traits or characters on this earth. Semar Badranaya, Nala Gareng, Petruk Kanthong Bolong, and Bagong are very well-known puppet figures even though the younger generation does not know much now. This shows the fading of the nation's culture amid the progress of the era and globalization. The clowns of clowns have their own character that should be a character learning model for living our lives if we understand it. Punakawan has its own form which describes the characters. The following will be briefly described the characters of Semar Badranaya, Nala G